Curat di Way Kanan, Kasat Reskrim Berhasil Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor

    Curat di Way Kanan, Kasat Reskrim Berhasil Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor

    WAY KANAN - Polsek Rebang Tangkas berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Sumber Agung Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Sabtu (15/1/2022).

    Tersangka inisial AI ( 25) berdomisili di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis honda revo absolute No.Pol BE 6072 WN sudah trondol ( modifikasi trail ) warna hitam orange didepan teras rumahnya dalam kondisi tidak dikunci pengaman.

    Selanjutnya korban masuk dalam rumah untuk istirahat dan korban baru menyadari ada pencuri setelah ke esokan harinya pada tanggal 31 Desember 2021 pukul 06.00 WIB ketika keluar dari teras depan rumah.

    Korban melihat sepeda motor yang diparkiran sudah tidak ada dan selanjutnya korban bersama warga sekitar berusaha mencari diseputaran lingkungan namun tidak ditemukan

    Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal 14 januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. 

      

    Atas informasi tersebut, dengan di pimpin Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra langsung bersama Kanit Resum IPDA H. Agus Runcik dan anggota menuju Desa Sukamaju Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Baturaja ( Oku Induk ) Prov. Sumatera Selatan.

    Setiba di lokasi pada pikul 19.00 Wib petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan kemudian tersangka dan barang bukti di bawa Ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

    Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ”ungkap Kasatreskrim.(*)

    Way Kanan Lampung
    Bilwadi

    Bilwadi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Ringkus Empat Pelaku Rudapaksa Anak...

    Artikel Berikutnya

    Polres Way Kanan-TNI Gelar Apel Siaga Pam...

    Berita terkait