WAY KANAN - Empat pemuda diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan usai melakukan rudapaksa anak di bawah umur. Rabu (12/01/2022).
Ada empat pelaku kami tangkap masing-masing berinisial JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26) yang berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, ” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan sebelum melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib pelaku JS menghubungi korban Melati (12) bukan nama sebenarnya melalui whatsapp mengajak untuk main kerumah pelaku.
Setelah korban menyetujuinya pelaku menjemputnya dengan menggunakan sepeda motor pada pukul 21.00 Wib di depan sebuah Masjid yang terletak di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu, bukannya kerumah korban malah diajak menuju kesebuah gubuk yang terletak di tengah kebun kopi di Kampung menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Setiba di gubuk JS langsung melakukan pelecehan seksual dengan melampiaskan hasratnya dan korban sempat melawan, namun akhirnya Melati (12) menjadi korban rudapaksa oleh pelaku JS.
Aksi pelaku JS tidak sendiri melainkan bersama tiga rekannya AN , ES dan OD secara bergantian memaksanya melakukan tindakan tersebut kepada korban, " ujarnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian yang telah dialami ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan ke empat pelaku.
Atas informasi itu, Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Way Kanan dan Unit Reskrim Polsek Banjit menuju ke lokasi keberadaan ke empat pelaku dan sekitar pukul 04.00 Wib petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku di rumah nya masing-masing, tanpa perlawanan.
Kini ke empat pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Oleh karena peritiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku lebih dari satu orang maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok, ”ujar Kasatreskrim.