Soni Setiawan Sosper No 1 Tahun 2016 Tentang Rembug Desa Di Kampung Rantau Temiang Way Kanan

    Soni Setiawan Sosper No 1 Tahun 2016 Tentang Rembug Desa Di Kampung Rantau Temiang Way Kanan
    Soni Setiawan Sosper Rembug Desa di Rantau Temiang Way Kanan

    Way Kanan - - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Soni Setiawan dari fraksi PKB melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 01 tahun 2016 tentang pedoman rembuk desa dan Kelurahan dalam pencegahan konflik di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Rabu (26/01/2022).

    Sosperda tersebut dipusatkan di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan hadir pula narasumber, Kapolsek, Camat yang diwakili Kasi Umum Dan Kasi Sosial, wakil Ketua MWC NU Kecamatan Banjit, PAC Ansor, Sekretaris DPC Fatayat Kab. Way Kanan  dan Badan Perwakilan Kampung (BPK) setempat.

    Dihadapan konstituennya, Soni Setiawan mengatakan bahwa dalam Perda tersebut diatur pedoman dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi di masyarakat sebagai landasan hukum menggunakan Perda itu.

    "Sosialisasi perda ini sangat penting karena dalam penanganan konflik di lingkungan sekitar harus mengedepankan pendekatan secara persuasif, " Jelas Soni Setiawan.

    Ketua DPC PKB Lampura itu juga menyebutkan bahwa melalui perda tersebut seluruh aspirasi dari masyarakat dapat terakomodir karena komunikasi yang baik ditengah masyarakat akan meminimalisir terjadinya konflik.

    "Berbagai cara yang digunakan dalam penanganan konflik adalah melakukan musyawarah mufakat atau dikenal juga rembuk desa, dan kita mendorong perangkat desa, tokoh agama maupun tokoh adat menggunakan jalur kekeluargaan dalam penyelesaian masalah agar terhindar dari tindakan anarkis di kemudian hari, " imbuh anggota DPRD Provinsi Lampung dapil 5 Way Kanan - Lampura tersebut.

    Ditempat yang sama Camat Banjit yang diwakili oleh Kasi Umum Kecamatan Agustina Dewi berharap agar masyarakat dapat memahami akan adanya UU tentang rembuk desa tersebut dalam penanganan konflik.

    "Diharapkan seluruh masyarakat yang mengikuti Sosper ini dapat memahami materi yang disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, juga kami komunikasikan sebelumnya dengan panitia pelaksana, agar penerapan protokol kesehatan diperketat karena kita masih dalam situasi Pandemi Covid 19, " pungkas Agustina.

    Dalam pantauan di lapangan, pelaksanaan sosialisasi tersebut menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan pengecekan suhu terhadap seluruh peserta sosperda.

    Damliadi

    Damliadi

    Artikel Sebelumnya

    Pengurus Dekranasda Kab Way Kanan Resmi...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Edarkan Ekstasi di Kampung Umpu Bhakti,...

    Berita terkait